JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani konten ujaran kebencian yang terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) -- seperti kasus Jozeph Paul Zhang yang beberapa waktu terakhir mencuat.
"Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau untuk kelompok tertentu yang berdasarkan SARA. Kominfo bertindak tegas dalam menangani konten ujaran kebencian berbau SARA," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam jumpa pers daring, Senin (26/4), speerti dikutip Antara..
"Kami tidak akan memberikan toleransi, dan menindak tegas konten yang menyebarkan ujaran kebencian individu dan kelompok berdasarkan SARA. Konten yang melanggar peraturan perundang-undangan akan dilakukan pemblokiran dan pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga hari ini, Senin (26/4/2021) telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap sebanyak 3.640 konten yang bermuatan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
(Baca juga: Jangan Khawatir, Ini Tips Hindari Tag Video Porno di Facebook)
"Dari sebanyak 3.640 konten, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung konten kebencian dan permusuhan yang pertama kali diunggah oleh Jozeph Paul Zhang," ujarnya.
Konten-konten yang telah diputus aksesnya itu sebelumnya tersebar di berbagai situs, platform media sosial, dan file sharing.
Ada pun konten yang diputus aksesnya tersebut memiliki beberapa kriteria. Menurut Dedy, setidaknya terdapat tiga kriteria penting yang menjadi dasar untuk pihaknya melakukan take down.
Kriteria pertama adalah konten yang mengandung muatan untuk melakukan penghinaan termasuk agama-agama di Indonesia. Kedua adalah ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu. Terakhir, adalah seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.